Tuesday, April 18, 2017

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Disusun untuk Memenuhi tugas Mata Kuliah : Dasar-dasar Pendidikan


PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(IAINU) KEBUMEN
2014/2015
SISTEM PENDIDIKAN TAHUN 2003
Pasal 5 ayat 1 dan 3
1.      Ayat 1
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.

Ideal : Dalam menjalankannya harus sesuai apa yang di rencanakan pemerintah mengenai mutu pendidikan dan setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam pendidikan tanpa memandang bulu menjadikan warga negara yang berkualitas dan cerdas.

Realita : Warga negara Indonesia dalam suatu pendidikan tidak merata dan kualitasnya kurang sehingga masih banyak warga negara yang bodoh akan pendidikan.

Kesimpulan : Tidak Sesuai.

2.      Ayat 3
Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.

Ideal : Apa yang akan dijalankan harus sesuai peraturan pemerintah dan seluruh masyarakat atau warga negara yang terpencil lebih diberikan pendidikan layanan khusus tepat sasaran serta lebih ditingatkan agar menghasilkan masyarakat yang produktif.

Realita : Daerah terpencil dan latar belakang masyarakat yang terpencil sebagian besar belum menerima layanan khusus.


Kesimpulan : Tidak Sesuai.

No comments:

Post a Comment