SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL
Disusun untuk Memenuhi tugas Mata Kuliah : Dasar-dasar Pendidikan
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(IAINU) KEBUMEN
2014/2015
SISTEM PENDIDIKAN TAHUN 2003
Pasal 5 ayat 1 dan 3
1.
Ayat
1
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh
pendidikan yang bermutu.
Ideal : Dalam
menjalankannya harus sesuai apa yang di rencanakan pemerintah mengenai mutu
pendidikan dan setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam pendidikan
tanpa memandang bulu menjadikan warga negara yang berkualitas dan cerdas.
Realita : Warga
negara Indonesia dalam suatu pendidikan tidak merata dan kualitasnya kurang
sehingga masih banyak warga negara yang bodoh akan pendidikan.
Kesimpulan : Tidak
Sesuai.
2.
Ayat
3
Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat
yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
Ideal : Apa
yang akan dijalankan harus sesuai peraturan pemerintah dan seluruh masyarakat
atau warga negara yang terpencil lebih diberikan pendidikan layanan khusus
tepat sasaran serta lebih ditingatkan agar menghasilkan masyarakat yang
produktif.
Realita : Daerah
terpencil dan latar belakang masyarakat yang terpencil sebagian besar belum
menerima layanan khusus.
Kesimpulan : Tidak
Sesuai.
No comments:
Post a Comment